Laporan wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Saksi Rahmat menganggap Novel Baswedan berkhianat terhadap kepolisian.
Hal tersebut dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus penganiayaan Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2020).
Dalam dakwaan JPU, saksi Rahmat dinyatakan secara sengaja dan direncanakan melakukan penganiayaan kepada Novel Baswedan dengan maksud menimbulkan luka berat.
"Bulan April 2017 saksi Rahmat mencari alamat rumah Novel Basewedan dengan maksud disiram atau menimbulkan luka berat. Sehingga Novel Baswedan tidak dapat menjalankan pekerjaannya. Karena saksi Rahmat menganggap Novel mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Republik Indonesia," kata JPU.
Sebagaimana diketahui, dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana penganiayaan Novel Baswedan atas terdakwa Ronny Bugis.
Kasus tersebut merupakan kasus penyiraman cairan kepada wajah Novel Baswedan pada April 2017.
Penyiraman tersebut mengakibatkan satu mata Novel Baswedan rusak.
Tags
#Novel Baswedan
#KPK
#Kasus KPK
#seven7news