Jakarta - Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pekanbaru menolak permohonan banding Mellya Juniarti atas Ustaz Abdul Somad Batubara atau yang dikenal dengan UAS. Sehingga keduanya resmi cerai.
Selain mengabulkan perceraian itu, PTA Pekanbaru juga menghukum UAS membayar mut'ah atau yang biasa disebut 'uang cerai'.
"Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar sejumlah uang kepada Penggugat dalam Rekonvensi sebagai akibat perceraian yang terdiri dari mut'ah sejumlah Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)," kata majelis hakim PT Pekanbaru dalam berkas putusan yang didapat detikcom, Senin (30/3/2020).