Minggu, 05 April 2020

Jokowi Terbitkan Perpu, Defisit Anggaran Boleh Lampaui 3 Persen



TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Peraturan Perintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Virus Corona, kemarin, Selasa, 31 Maret 2020.

Dalam Pasal 2 Perpu itu, termaktub aturan terkait pemakluman batasan defisit anggaran lebih dari 3 persen setelah pemerintah menambah dana penanganan Covid-19.

"Menetapkan batasan defisit anggaran dengan ketentuan sebagai berikut. Poin a, melampaui 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) selama masa penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan paling lama sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2022," bunyi pasal itu dalam Perpu.

Unggulan

Artis FTV yang digrebek polisi bersama pria di sebuah hotel dalam keadaan tanpa busana

Medan (ANTARA) - Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan bahwa artis selebgram yang juga artis Film Televisi (FTV) berini...