Jakarta, CNN Indonesia -- Staf khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono menilai narapidana kasus korupsi semestinya tak boleh dibebaskan. Hal ini terkait rencana Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly yang ingin membebaskan ribuan napi, termasuk napi korupsi untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
"Untuk napi koruptor, narkotika, terorisme harusnya tidak boleh dibebaskan," ujar Dini melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Jumat (3/4).
Dini memaklumi bahwa pembebasan para napi memang diperlukan mengingat kondisi penjara di Indonesia sudah kelebihan kapasitas. Menurutnya, para napi akan kesulitan menerapkan physical distancing atau jaga jarak aman yang gencar dikampanyekan pemerintah di tengah wabah covid-19.
Selengkapnya...